oleh

Ketua Forkoda PP DOB NTB Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Desertada dan Petada: “Jangan Langgar Konstitusi!”

Jakarta — Proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) menghadapi hambatan serius akibat belum terbitnya dua Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu PP tentang Desertada dan PP tentang Petada. Keterlambatan ini disebut telah menyebabkan stagnasi terhadap ratusan usulan DOB di berbagai daerah.

Ketua Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) NTB, H.M. Saleh Umar, menegaskan bahwa secara substansial UU No. 23 Tahun 2014 tidak memiliki kesalahan. Yang menjadi persoalan adalah ketidakmauan penguasa untuk menerbitkan kedua PP tersebut, padahal keberadaan PP Desertada dan Petada sangat penting sebagai landasan dasar pembentukan DOB, termasuk Pembentukan Provinsi Sendiri (PPS).

“Maaf, secara substansial UU No. 23 Tahun 2014 tidak salah. Yang salah adalah penguasa yang tidak mau menerbitkan PP Desertada dan PP Petada, padahal PP ini penting sebagai cangkokan dasar bagi pembentukan DPOB termasuk PPS,” tegas Saleh Umar, kepada Metro News, KMC Media Group.

Ia menambahkan, secara etika politik, kedua PP tersebut seharusnya diterbitkan dalam waktu dua tahun setelah UU disahkan. Namun kenyataannya, hingga kini sudah 11 tahun berlalu tanpa kejelasan, yang artinya menurutnya telah terjadi pelanggaran konstitusi.

“Caranya: segera terbitkan PP UU No. 23 Tahun 2014 agar sekitar 347 DPOB yang tertahan dan menumpuk sampai sekarang bisa mulai diproses secara bertahap, sesuai kemampuan fiskal, setelah kebijakan moratorium dicabut,” ujar Saleh.

Saleh juga mempertanyakan sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan ini. “Yang menjadi pertanyaan, apakah pihak pemerintah Presiden Prabowo Subianto mau atau tidak?” tandasnya.

Desakan ini memperkuat aspirasi berbagai daerah yang menunggu kejelasan status pemekaran wilayahnya. Masyarakat dan pemerintah daerah berharap adanya langkah konkret dari pemerintah pusat demi menjamin kepastian hukum dan menjawab kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing.(M1)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *